Tim Saber Pungli Polres Ciamis Tangkap Tangan Oknum Petugas Parkir Liar

Petugas Parkir Liar
OTT pada Petugas Parkir Liar/Ist

Hukum, CIAMIS: Satuan Tugas Unit Pemberantas Pungutan Liar (UPP) yang berada di bawah naungan Polres Ciamis berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum petugas parkir liar.

Kejadian ini terjadi di depan sebuah rumah makan di jalan H Juanda, Kelurahan Ciamis pada Jumat (26/4/2024).

Bacaan Lainnya

Operasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Satgas UPP Kabupaten Ciamis, Kompol Muhamad Rustandi, S.I.K., yang juga menjabat sebagai Wakapolres Ciamis.

Tim operasi melibatkan sejumlah kelompok kerja (Pokja) UPP, termasuk Pokja Intelijen, Pencegahan, Penindakan, dan Yustisi.

Kompol Muhamad Rustandi menjelaskan bahwa OTT dilakukan karena banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas parkir terhadap aturan yang mengatur kegiatan tukang parkir.

Pelanggaran ini meliputi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Tukang Parkir, Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2020 tentang retribusi pelayanan parkir, dan Perbup Ciamis Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Ia mengungkapkan, oknum petugas parkir diduga melakukan pungutan liar dengan jumlah berkisar antara Rp2.000 hingga Rp5.000 kepada pengendara yang parkir.

Menurutnya, untuk sementara para pelaku akan diberikan pembinaan dan diberikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya yang meresahkan masyarakat atau melanggar hukum.

Dia menegaskan bahwa OTT ini merupakan komitmen bersama dalam memberantas pungutan liar di masyarakat.

Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam melakukan aktivitas sehari-hari tanpa takut menjadi korban pungli.

Operasi tangkap tangan ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil penelusuran Pokja Intelijen serta pencegahan.

“Kami bertindak karena adanya dugaan pungutan liar di lingkungan masyarakat,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *