Netty Prasetiyani dan BKKBN RI Berkolaborasi Melawan Stunting

Netty Prasetiyani dan BKKBN RI
Netty Prasetiyani dan BKKBN RI Gelar Sosialisasi/Ist

Regional, CIREBON: Dalam upaya mengatasi permasalahan stunting di Indonesia, Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI), Dr. Hj. Netty Prasetiyani, M.Si, dan BKKBN menggelar sosialisasi.

Kali ini, serangkaian kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Desa Pilangsari, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Kamis (19/10/2023).

Bacaan Lainnya

Netty menjelaskan, stunting adalah kondisi gagal pertumbuhan pada anak akibat kekurangan gizi dan nutrisi. Ini menjadi masalah kesehatan masyarakat yang memprihatinkan.

Dia menyampaikan sejumlah pesan ‘Hindari tiga hal dan lakukan empat hal’ untuk menekan stunting.

Ia menegaskan, tiga hal yang harus dihindari antara lain jangan sampai ada pasangan nikah namun secara kebetulan.

Kemudian, diupayakan jangan sampai pasangan nikah memperoleh anak karena ‘kebobolan’.

Dan yang ketiga, ia berpesan supaya para orang tua tidak mendidik anak dengan asal-asalan.

“Perlu perencanaan. Apalagi untuk hal-hal penting dalam kehidupan rumah tangga. Seperti untuk pernikahan, melahirkan, dan mendidik anak-anak. Semua dimulai dari ketangguhan keluarga,” kata dia.

Maka dari itu, kata Netty, orang tua harus memberi teladan yang baik kepada anak-anaknya. Jangan sampai mempertontonkan hal tidak baik karena akan ditiru oleh anak.

Dalam kesempatan itu hadir pula Direktur Ketahanan Remaja (Dithanrem) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Dr. Edi Setiawan, S.Si., M.Sc., MSE.

Lalu, ada Sekertaris Dinas Kabupaten Cirebon Dr. Hj. Dwi Sudarni, MARS., dan Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat Angela Sri Melani Winyarti, SE., M.M., serta sejumlah tokoh masyarakat.

Dalam kampanye percepatan penurunan stunting ini, Netty Prasetiyani dan BKKBN RI menekankan pentingnya memperhatikan batasan nikah, yaitu usia 25 tahun untuk laki-laki dan 21 tahun untuk perempuan.

Menurut Edi, batasan usia ini berdasarkan hasil penelitian serta pengujian. Pada usia tersebut, lanjut dia, pasangan calon pengantin dianggap telah memiliki kesiapan fisik. Mental, sampai hal-hal emosional dan spiritual.

Dia juga mengungkapkan, banyak program pencegahan stunting yang dilakukan di Jawa Barat. Seluruh kegiatan melibatkan segenap pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan kota.

Salah satu di antaranya penempatan tim pendamping keluarga (TPK). Mereka memiliki tugas khusus untuk mengadvokasi pangantin baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *