Pembunuhan Relawan Kemanusiaan di Garut Ternyata Dipicu oleh Fitnah

Relawan kemanusiaan di Garut
Para Tersangka dan Saksi Kasus Pembunuhan Seorang Relawan Kemanusiaan di Garut/Ist

Kriminal, GARUT: Dalam pengembangan kasus pembunuhan terhadap seorang relawan kemanusiaan di Garut, terkuak sebuah fakta yang mengejutkan.

Penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa peristiwa tragis tersebut dipicu oleh tersebarnya fitnah yang merusak reputasi korban.

Bacaan Lainnya

Kini, pertanyaan masyarakat mengenai motif pembunuhan terhadap relawan bernama Panji Nurhakim (36) itu terjawab.

Panji yang merupakan warga Kampung Situgede, Desa Situjaya, Kacamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut dibunuh oleh sekelompok geng motor

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Garut-Wanaraja, tepatnya di daerah Cibangban Garut pada Minggu (16/10/2023) lalu.

Tersangka pelaku pembunuhan korban itu yakni, Alfin, Saepul, Rizki dan Abdul Ajid. Telah dada hasil rekontruksi yang terdapat 47 adegan, diperankan oleh masing-masing tersangka.

Terungkap dalam rekonstruksi tersebut ternyata motif pembunuhan terhadap relawan kemanusiaan di Garut itu dipicu oleh fitnah.

Dijelaskan bahwa fitnah tersebut disebarkan oleh seorang remaja. Korban dituding telah melakukan pemalakan, sehingga menyulut emosi para rekan-rekan remaja yang menyebarkan fitnah tersebut. Akibatnya, terjadi aksi pembunuhan.

“Kini sudah ada titik terang. Setelah pihak Kepolisian Garut melakukan rekonstruksi yang bertempat di Lapangan Olahraga Mapolres Garut pada Senin (6/11/2023),” ujar Jaksa Penuntut Umum Solihin di lokasi rekontruksi.

Ia menegaskan, dalam rekontruksi ini terdapat 47 adegan yang diperagakan para tersangka dan saksi, berawal dari pertemuan korban hingga terjadi pembunuhan.

“Dimana proses penikaman dilakukan oleh tersangka bernama Saepul. Pelaku menusukan sebilah pisau kepunggung korban selama dua kali,” ujar dia.

Solihin juga menegaskan, dengan adanya rekontruksi ini, merupakan titik terang dalam pengungkapan kasus pembunuhan Panji.

Setelah dilakukan penyidikan, maka akan ada proses selanjutnya yaitu persidangan. “Semua tersangka kini mendekam di tahanan Polres Garut. Nanti akan dilimpahkan setelah ada persidangan,” pungkas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *