Regional, CIAMIS: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis melalui Dinas Tenaga Kerja bangun hubungan yang harmonis dan kondusif di antara pekerja dan pengusaha.
Maka dari itu, pihak Dinas Tenaga Kerja Ciamis menggelar Sosialisasi Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan.
Acara tersebut dilaksanakan di Wiswa Guru Kabupaten Ciamis pada Selasa (28/2/2023) kemarin. Dengan mengambil tema ‘Membangun Hubungan Industrial yang Harmonis dan Kondusif’.
Hadir dalam kegiatan ini peserta sebanyak 50 orang. Mereka terdiri dari 25 perwakilan perusahaan dan 25 orang perwakilan pekerja. Masing-masing perusahaan mengirimkan dua orang (pimpinan perusahaan dan pekerja).
“Pemkab Ciamis mencoba menyatukan persepsi antara hubungan perusahaan dan pekerja sehingga adanya hubungan yang harmonis,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis, Okta Jabal Nugraha.
Apalagi, lanjutnya, saat ini Pemerintha telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Karena itu, dengan kegiatan ini, tegas Okta, Pemkab Ciamis mencoba meminimalisir konflik-konflik yang terjadi antara pekerja dengan perusahaan.
Ia juga menyampaikan, sosialisasi itu merupakan upaya dari Pemkab Ciamis untuk bangun hungan industrial yang kondusif.
Menurut dia, dengan diberikan edukasi dan pemahaman terkait undang-undang, maka akan tercipta ketertiban dan saling menghormati.
“Juga (pengusaha dan pekerja) pun harus tunduk terhadap aturan-aturan yang sudah dijelaskan. Serta dalam perjanjian yang tertuang, antara pekerja dan perusahaan,” beber Okta.
Selain itu, lanjut dia, Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis berharap dengan adanya keharmonisan di dunia industrial maka dunia usaha di Tatar Galuh ini lebih maju.
“Majunya dunia usaha akan meningkatkan nilai ekonomi masyarakat Tatar Galuh ini,” tegas Okta.
Bangun Hubungan Industrial yang Harmonis, Pemkab Ciamis Harus Persiapkan Negosiator
Dalam sebuah perusahaan, tidak dapat dipungkiri konflik atau perselisihan terjadi antara pengusaha dan pekerja.
Meskipun pada dasarnya, mereka memiliki kepentingan atas kelangsungan usaha dan keberhasilan perusahaan.
Namun, apabila sampai terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha, Akademisi Universitas Galuh (Unigal) Ciamis menyampaikan, perundingan bipartit bisa menjadi solusi utama.
Hal tersebut agar mencapai hubungan industrial yang harmonis dan kondusif antara pengusaha dan pekerja.
Selain itu, ia mengusulkan, Pemkab Ciamis harus mempersiapkan negosiator atau pengawas ketenagakerjaan untuk mengantisipasi ketidaksepaham antara buruh dan pengusaha.
“Dengan adanya Perppu Nomor 2 Tahun 2022. Itu sebetulnya (perselisihan) bisa diantisipasi dengan skema bipartit. Namun harus oleh orang-orang yang paham tentang kondisi pengusaha dan pekerja di Kabupaten Ciamis. Jangan seperti yang sekarang,” tegas Hendra.