Periode Jabatan Direksi PDAM Tirta Galuh Segera Berakhir

Jabatan Direksi PDAM Tirta Galuh
Kantor PDAM Tirta Galuh/Ist

Regional, CIAMIS: Periode jabatan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Galuh, Kabupaten Ciamis akan segera berakhir.

Kini, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ciamis telah mengumumkan rencana untuk membuka proses seleksi penggantian, dibuka secara umum.

Bacaan Lainnya

Langkah ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan partisipasi publik yang lebih besar dalam pemilihan direksi yang baru.

Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis Amin Mabrouri menyampaikan bahwa ada tiga Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang akan berakhir masa jabatanya pada tangga 30 Oktober 2023 mendatang.

Adapun ketiga perusahaan milik daerah tersebut di antaranya adalah PDAM Tirta Galuh, Bank Galuh, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

“Ketiga Perumda tersebut masa akhir jabatannya akan segera habis. Pemda menyosialisasikan atau membuka rekrutmen secara umum. Dengan profesional, kompeten, dan bersenergi,” ungkap Amin pada Jumat (29/9/2023).

Menurut dia bahwa sosialisasi ini bentuk transparansi Pemda dalam menjaring dan mempersiapkan ketiga calon pengganti Direksi yang akan berakhir pada masa jabatanya nanti.

“Jadi, Saya mohon kepada rekan-rekan media, dalam hal ini, untuk diinformasikan kepada khalayak umum ataupun masyarakat. Pada waktunya nanti, akan mempersiapkan mekanisme dan prosedur pelaksanaan seleksi dalam rekrutmen nanti,” ungkap Amin.

Ia menambahkan, dengan memberikan informasi yang jelas tentang apa yang dicari oleh pemberi kerja dan bagaimana mereka akan menilai calon, proses seleksi menjadi lebih transparan.

Selain itu, penggantian jabatan Direksi PDAM Tirta Galuh ini juga dapat dipastikan bahwa pengisiannya dilakukan berdasarkan kualifikasi dan kompetensi yang tepat.

Dia mengungkapkan, proses rekrutmen jabatan Direksi akan dilakukan dengan dua model. Pertama, proses wawancara atau juga bisa melalui proses pengangkatan kembali berdasar prestasi.

Amin juga menyampaikan, untuk proses calon Direksi lembaga keuangan seperti bank proses seleksi uji kelayakan dan kepatutan. Ditambah seleksi dari lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *