Anggota DPRD Ciamis Temukan Rumah Makan Bayar Pajak dengan Sistem Plate

Anggota DPRD Ciamis
Anggota DPRD Ciamis dan Bapenda Melaksanakan Inspeksi di Salah Satu Rumah Makan/Ist

Politika, CIAMIS: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ciamis Sarif Sutiarsa telah mengungkap temuan mengejutkan dalam upaya mereka untuk memeriksa pemenuhan pajak di wilayah ini.

Dalam inspeksinya, ia menemukan sejumlah rumah makan yang masih menggunakan sistem pembayaran pajak yang dikenal sebagai “sistem plate.”

Bacaan Lainnya

Pada Selasa (24/10/2023), Sarif melakukan kunjungan kerja ke salah satu rumah makan yang begitu terkenal. Namun sayangnya, tempat tersebut belum memenuhi kriteria wajib pajak.

Ia yang juga sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pajak Retribusi Daerah ini sedang membahas terkait pajak rumah makan yang belum optimal dalam pembayaranya.

Politisi PDI Perjuangan ini menyayangkan, salah satu rumah makan yang cukup terkenal di Kecamatan Cijeunjing, Ciamis tidak mencantumkan pajak pembangunan (PPb 1).

Itu artinya, rumah makan tersebut tidak meyakini bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pajak itu harus dijalankan. Padahal, itu adalah sebuah produk hukum dan harus diterapkan.

“Saat ini, Saya diberi tugas. Untuk membahas Retribusi Pajak Daerah. Setelah saya turun ke lapangan ternyata ada salah satu rumah makan besar yang tidak mau mencantumkan pajak restoran. Apabila itu tidak dijalankan, tentu saja Pemda yang harus tegas untuk memberikan sanksi,” ucap Sarif.

Namun, kata Sarif, sebelum Pemda memberikan sanksi, terlebih dahulu harus melakukan pendekatan kepada rumah makan bersangkutan. Apakah mereka sebagai wajib pajak mengerti apa itu PPb 1.

“Padahal, kalau pun memang pajak restiran tersebut dicantumkan rumah makan itu tidak dirugikan. Karena yang membayar pajak itu konsumen,” tegas dia.

Anggota DPRD Ciamis ini menilai, seandainya para pengusaha rumah makan menerapkan PPb1 di setiap nota pembayaran, pengusaha tersebut telah mendukung program pembangunan di Ciamis.

“Saya harap, Pemda cepat melaksanakan sosialisasi. Agar warung makan ini tidak menyalahi Perda. Kenapa saya bilang begini? Karena saya makan di situ dan jelas-jelas tidak dicantumkan pajak restoran sebesar 10% dalam nota pembayaran. Dan saya punya buktinya,” tegas Sarif.

Ketua Komisi D DPRD Ciamis ini juga memberikan pesan khusus kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis. Ia meminta Bapenda bekerja keras untuk menggali potensi pendapatan daerah salah satunya pajak rumah makan.

“Karena masih banyak tempat usaha, khususnya rumah makan, yang tidak membayar pajak. Dan ini menjadi pekerjaan tersendiri bagi Bapenda,” kata dia.

Bapenda Ciamis Masih Beradaptasi

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Ciamis Aef Safulloh didampingi Sekertaris, Angga Yusman mengucapkan terima kasih dan apreasi kepada Ketua Pansus Sarif Sutiarsa yang melakukan kunjungan kerjanya dalam uji petik tentang retribusi pajak daerah.

Ia menyampaikan bahwa salah satu masalah yang menjadi fokus perhatian Bapenda adalah penegakan pajak, terutama terhadap usaha warung makan yang belum taat dalam melaporkan dan membayar pajak.

Angga juga mengungkapkan, meskipun warung makan yang tidak taat pajak adalah masalah yang serius, Bapenda yang masih baru, sedang dalam tahap adaptasi dalam memberlakukan sanksi.

“Kita akan melakukan adaptasi dengan cara bersilahturahmi kepada para pengusaha rumah makan. Kita pun sudah bekerja sama untuk membuat mesin kasir. Nantinya, mesin tersebut akan dibagikan secara gratis kepada pengusaha rumah makan tersebut sehingga bisa secara online membayar pajak 10%, nantinya,” kata Angga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *