Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Rekomendasikan Calon Petahana Didiskualifikasi

Politika, TASIKMALAYA : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya sudah menyelediki laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Hasilnya, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya merekomendasikan Calon Petahana Ade Sugianto di Pilkada Tasikmalaya untuk didiskualifikasi.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda kepada wartawan pada Selasa (29/12/2020).

Menurut Dodi, hasil keputusan itu berasarkan penyelidikan laporan dugaan pelanggaran Calon Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto.

Ade dilaporkan karena diduga telah melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

Dodi mengungkapkan, awalnya Bawaslu Tasikmalaya menerima dua laporan dengan dua unsur pidana dan administrasi. 

Menurutnya, untuk laporan yang unsur pidana, sesuai hasil rapat Gakumdu di Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya statusnya dihentikan.

Sementara, untuk laporan unsur administrasi yang berkaitan dengan tanah wakaf itu dilanjutkan.

Lantaran dari hasil rapat pimpinan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, menyatakan memenuhi unsur pelanggaran administratif.

Yakni melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Jadi calon petahana disanksi sesuai dengan yang ada di Pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yakni diskualifikasi.

Berkas rekomendasi itu selanjutnya akan Bawaslu kirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya. 

Rencananya, Bawaslu Tasikmalaya menyerahkan berkas tersebut ke KPU pada hari ini, Rabu (30/12/2020).

Jadi, realisasi rekomendasi diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Ade-Cecep itu akan diputuskan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya. 

Bawaslu Dinilai Gegabah

Sementara itu, Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Ade-Cecep, Aditia Nugraha menilai, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya gegabah dalam menentukkan keputusan.

“Saya menilai soal rekomendasi Bawaslu itu, Bawaslu cendrerung gegabah dan tidak cermat,” tegas Adit.

“Kenapa gegabah. Karena yang dipermasalahkan adalah Pasal 71 (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016) kan. Soal wewenang program dan kegiatan Kepala Daerah yang dianggap menguntungkan,” lanjutnya.

Nah, tegas dia, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tidak melihat Undang-Undang tentang Kepala Daerah. Bahwa wewenang itu tidak berdiri sendiri.

Seperti tentang sertifikasi tanah wakaf yang dilaporkan itu. Program tersebut bukanlah dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya

Menurutnya, kalau mau berbicara program yang menguntungkan Calon Petahan, cek di APBD-nya. Adakah program tersebut.

“Kita cek, program sertifikasi tanah wakaf itu. Ternyata tidak ada dalam APBD Kabupaten Tasikmalaya,” beber Adit.

Adit menegaskan, seharusnya Bawaslu menafsirkan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 lebih komprehensif.

Kemudian, lanjutnya, surat yang dikeluarkan Ade Sugianto saat menjadi Bupati Tasikmalaya itu adalah surat edaran dan surat instruksi.

“Bukan kebijakan. Itu hanya surat edaran dan surat instruksi, meneruskan program Pemerintah Pusat tentang sertifikasi tanah wakaf secara gratis,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *