Gerbang Tani Curiga Ada Skema Barter Pasir Laut, Mendorong Investor Masuk ke IKN

Ketua Gerbang Tani
Ketua Gebang Tani Idham Arsyad/Ist

Nasional, SAKATA.ID: Organisasi Gerbang Tani, mengungkapkan kecurigaannya terhadap aturan terkait izin kegiatan ekspor laut oleh Pemerintah Republik Indonesia pada 15 Mei lalu.

Ketua Umum Gerbang Tani Idham Arsyad menyampaikan, aturan itu dikeluarkan ditenggarai sebagai skema barter yang diusulkan kepada Singapura.

Bacaan Lainnya

Skema tersebut bertujuan untuk mendorong investor masuk ke kawasan ibu kota negara Nusantara (IKN).

Idham menyampaikan, dugaan itu muncul dilihat dari waktu penerbitan dan saling berbalas kunjungan yang dilakukan pengusaha Singapura serta kedatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Singapura.

Idham menegaskan, seyogyanya Pemerintah tidak mengorbankan kedaulatan dan kerusakan hebat lingkungan hidup yang akan ditanggung generasi muda Indonesia.

Menurut dia, IKN memang dikabarkan terus menerus kehilangan investor potensialnya. Bahkan, berperluang mandeg. Ini tentu saja bisa mencoreng legacy yang hendak ditinggalkan Jokowi.

Ia melanjutkan, Presiden jangan bertindak seperti gelap mata dan menurunkan derajat Negara Indonesia di mata internasional.

“Janganlah karena keinginan legacy. Kemudian menggunakan berbagai cara yang membahayakan kedaulatan negara. Serta mengundang bencana lingkungan hidup yang dahsyat,” tegas Idham.

Ia melanjutkan, sejak awal IKN ini memiliki potensi berjalan lambat. Salah satunya adalah karena ekosisem bisnis yang belum terbangun.

IKN itu benar-benar dari nol, kata dia, Pengusaha yang hendak berinvestasi di sana, jika mengandalkan keuntungan langsung dari sana dinilai tidak mungkin.

Menurut Idham, butuh waktu bertahun-tahun untuk investor balik modal. “Logika bisnis gak begitu,” tegas dia.

“Nah, model tukar guling ini. Memberikan peluang keuntungan yang cepat. Untuk memperluas negara seperti Singapura guna reklamasi. Dan sayangnya merugikan negara. Baik secara lingkungan maupun kedaulatan,” ujar dia.

Oleh karena itu, Idham meminta supaya Pemerintah segera mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tersebut dan mencari cara yang lebih elegan untuk mendapatkan investasi di IKN dari negara lain khususnya Singapura.

Ia mengungkapkan, mendorong pemerintah mencabut kembali PP tersebut. Dan DPR RI segera memanggil pemerintah dan meminta penjelasan rinci tentang latar belakang terbitnya izin tersebut.

Menurutnya, DPR juga harus segera meminta penjelasan dari pemerintah terkait perkembangan pembangunan IKN.

“Dari berbagai laporan, pemerintah sampai saat ini informasi berbagai investasi yang akan menanamkan modalnya di IKN belum terwujud,” beber dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *