Megawati Soekarnoputri Bicara Soal Kondisi Demokrasi Pasaca-Putusan MKMK

Megawati Soekarnoputri
Megawati Soekarnoputri/Ist

Politika, SAKATA.ID: Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri bicara masalah Demokrasi usai adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Ketua MK Anwar Usman.

Diketahui, Anwar Usman dicopot jabatannya sebagai Ketua MK karena telah melanggar etik berat dalam putusan syarat minimal batas usia capres-cawapres.

Bacaan Lainnya

Atas keputusan tsrsebut, Megawati menyampaikan pandangannya tentang dampak keputusan MKMK terhadap demokrasi di Indonesia.

Ia menilai MKMK telah memberi cahaya di tengah situasi demokrasi Indonesia yang gelap.

Megawati mengungkapkan hal itu dalam pidatonya yang disiarkan secara daring di akun YouTube resmi PDIP pada Minggu (12/11/2023).

Putri sulung Presiden pertama Ir Soekarno ini juga menilai putusan MKMK itu sebagai bukti kekuatan moral dan politik kebenaran tetap kokoh melawan rekayasa hukum konstitusi.

Meaki begitu, Megawati Soekarnoputri mengaku prihatin dan menyayangkan peristiwa tersebut terjadi.

“Kita semua. Tentunya sangat prihatin. Dan menyayangkan. Mengapa hal tersebut sampai terjadi,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa sembilan hakim MK melanggar etik dalam memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia cawapres.

Dalam putusan Ketua MKMK, hanya Anwar Usman yang dinyatakan melanggar etik berat. Jimly juga memberikan sanksi kepada Anwar Usman yakni, pencopotan jabatan dari Ketua MK.

Selain itu, Anwar pun dilarang untuk mengadili sengketa pemilu di MK.

Setelah Anwar Usman dicopot dari jabatannya, kemudian Hakim MK menggelar Rapat Pleno dan memutuskan Suhartoyo sebagai Ketua MK baru.

Keputusan mengenai Ketua MK tersebut diambil dalam musyawarah mufakat yang berlangsung secara tertutup selama tiga jam.

Direncanakan, Suhartoyo yang merupakan hakim MK usulan Mahkamah Agung (MA) akan mengambil sumpah sebagai Ketua MK baru pada Senin (13/11/2023) besok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *