Pilkada Tasikmalaya 12 Hari Lagi, Cek DPT Sebelum Pemilihan

Politika, TASIKMALAYA : Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya tinggal 12 hari lagi. Digelar pada Rabu 9 Desember 2020, serentak bersama 270 daerah lainnya.

Sebaiknya, masyarakat mengetahui terlebih dahulu apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) ? Pastikan sebelum menggunakan hak pilih di Pilkada 2020 nanti.

Bacaan Lainnya

Cara cek DPT Pilkada sangat mudah, tidak perlu warga Tasikmalaya jauh-jauh datang ke balai desa atau kantor kecamatan.

Anda bisa melakukan pengecekan nama di DPT cukup dari rumah melalui ponsel.

Cara Cek DPT

Nama pemilih bisa diketahui sudah terdaftar yaitu dengan mengakses portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.

Cek di portal tersebut, apakah nama Anda sudah terdaftar atau belum. Berikut caranya :

Pertama, masuk ke halaman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ atau klik link ini.

Kemudian, di halaman awal portal tersebut akan muncul dua kolom yang bersebelahan.

Untuk kolom yang pertama merupakan Pencarian Data Pemilih Pilkada Serentak 2020, sementara pada kolom kedua, ini terkait Rekapitulasi Data Pemilih.

Selanjutnya, isi data pada kolom pencarian Data Pemilih Pemilihan Serentak 9 Desember 2020. Ini gunanya untuk mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar di DPT atau belum.

Nah pada kolom ini, masukkan data berupa kabupaten/kota, masukkan juga 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan tanggal lahir.

Pastikan dahulu, apakah seluruh data diri yang dimasukkan sudah benar. 

Lalu, klik menu pencarian yang ada di bawah kolom Tanggal Lahir.

Maka tampil sebuah data yang meliputi Nama Pemilih, NIK, Nomor Kartu Keluarga, dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Samakan dengan data itu, yang tercantum tersebut apakah sudah benar, lalu klik tombol Cocok.

Setelah dipastikan datanya cocok, selanjutnya akan muncul pemberitahuan, bahwa laporanmu telah diterima.

Selain cara cek DPT, Warga Tasikmalaya juga bisa mengetahui ‘Rekapitulasi Data Pemilih’ per TPS di Pilkada Serentak 2020 Tasikmalaya. 

Caranya, yaitu dengan mengisi kolom di sebelah Pencarian Data Pemilih. Isikan data berupa Provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa di kolom tersebut.

Lalu pilih lah nomor TPS yang ingin diketahui. Dan klik tombol Rekapitulasi. Maka muncul data TPS, mulai dari jumlah pemilih dalam satu TPS, dan jumlah pemilih berdasarkan jenis kelaminnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *