Pilkades Serentak Ciamis: 3 Desa Gelar Seleksi Tambahan di Unigal

Politika, CIAMIS: Sebanyak tiga desa di Ciamis yang mengikuti Pilkades Serentak harus menggelar seleksi tambahan di Universitas Galuh (Unigal), Sabtu (5/3/2022).

Seleksi ini merupakan aktualisasi dari Pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Bacaan Lainnya

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi syarat lebih dari lima orang, maka panitia harus melaksanakan seleksi tersebut.

Ada 19 orang yang mengikuti seleksi tambahan Bakal Calon Kepala Desa itu. Mereka berasal dari Desa Imbanagara 6 orang, Desa Bangbayang 6 orang, dan Desa Purwadadi 7 orang.

Mewakili Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, Sekretaris Daerah Tatang membuka pelaksanaan Seleksi Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) di Aula FISIP Unigal itu.

“Pada hari ini. Kita melaksanakan kegiatan seleksi tambahan. Kepada desa yang memiliki calon lebih dari 5 orang. Untuk teknis kegiatan seleksi ini bekerja sama dengan Universitas Galuh, ” jelas Tatang.

Ia juga menjelaskan, pelaksanaan seleksi tambahan dilakukan secara netral dengan melibatkan tenaga akademisi profesional dari Unigal.

“Kami pastikan. Pelaksanaan seleksi tanpa ada kepentingan. Atau keberpihakan kepada siapa pun. Untuk itu silahkan ikuti kegiatan seleksi ini dengan sungguh-sungguh. Sehingga para calon mampu mendapatkan hasil yang diharapkan,” tegas dia.

Tatang pun berharap, pelaksanaan seleksi dan rangkaian tahapan Pilkades Serentak lainnya di Kabupaten Ciamis Tahun 2022 dapat berjalan dengan sukses.

Ia tetap mengingatkan agar dalam pelaksanaan Pilkades pada 27 Maret 2022 nanti, tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Semoga pelaksanaan Pilkades Serentak 2022 nanti bisa sukses tanpa ekses. Saya titipkan agar protokol kesehatan diterapkan secara disiplin. Mengingat saat ini masih menghadapi pandemi Covid-19,” ujar Tatang.

Sementara itu Kepala DPMD Ciamis Ape Ruswandana menjelaskan, tujuan seleksi tambahan Balon Kades adalah untuk menyeleksi calon yang dalam satu desa memiliki lebih dari 5 kandidat.

Seusai seleksi ini, akan ditetapkan 5 calon kades yang bisa mengikuti Pilkades Serentak. Mereka dinilai dari ujian tulis yang dilakukan panitia seleksi independen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *