Polsek Indihiang Kota Tasikmalaya Tangkap IRT yang Diduga Gadaikan Motor Rental

Regional, TASIKMALAYA : Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AR (42) di Kota Tasikmlaya nekat menggadai motor rental karena terlilit masalah ekonomi.

AR merupakan warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Selama ini tinggal di Bungursari Kota Tasikmalaya.

Bacaan Lainnya

Ia dilaporkan ke Polsek Indihiang karena diduga telah menggadaikan belasan motor sewaan.

Awalnya, AR memiliki kerjasama usaha rental bersama pelapor berinisial HH, warga Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.

Dalam sehari, AR bisa menyewakan 20 unit motor milik HH. Namun, motor tersebut diduga digadaikan tanpa sepengetahuan HH. 

Lantaran, sampai jatuh tempo penyewaan, motor tak kunjung kembali. Sehingga HH melaporkan AR dengan tuduhan penggelapan.

Di hadapan penyidik Unit Reskrim Polsek Indihiang, Polresta Tasikmalaya AR mengaku hanya menggadaikan tiga motor HH.

“Jadi motor itu ada yang digadaikan sama saya tiga unit. Dan ada yang digadaikan sama yang sewa sekitar tujuh unit,” ujar AR kepada penyidik, Senin (1/2/2021).

Awalnya, kata AR, dirinya menjalankan usaha penyewaan motor bersama HH. Sudah berjalan hampir setahun.

AR bekerjasama dengan HH. AR ini menyewakan ulang motor-motor milik HH.

Dari usaha itu, AR mendapat keuntungan Rp 5ribu dari setiap penyewaan satu motor. HH, sebagai bos mendapat Rp. 20 ribu.

“Kalo awalnya lancar usaha ini. Namun selama tiga bulan ini macet di yang sewa. Dan ada yang digadaikan sama yang sewa. Tak saya curi pak,” tegas AR kepada penyidik.

AR mengungkapkan bahwa dirinya menyesal telah bekerjasama dengan HH dalam bisnis penyewaan motor itu. Jika pada akhirnya ia malah dilaporkan dengan tuduhan penggelapan.

“Kalau tahu hasil akhirnya begini ya saya tak mau Pak,” tegasnya.

Penjelasan Kapolsek Indihiang, Tasikmalaya

Sementara itu, Kapolsek Indihiang, Polresta Tasikmalaya, Kompol Didik Rohim Hadi mengungkapkan pihaknya sudah mengamankan barang bukti.

Menurutnya, barang bukti dari kasus dugaan penggelapan motor bermodus rental itu sebanyak enam unit dari total 12 unit. Diduga telah digadaikan pelaku.

“Jadi kasus AR ini berawal dari laporan warga beberapa hari lalu. AR merentalkan motor per hari milik pelapor. Namun AR malah menggadaikannya ke orang lain dengan harga Rp 2 juta per unit,” tuturnya.

Didik menambahkan, berdasarkan laporan itu pihaknya mengamankan AR di rumahnya daerah Bungursari,Kota Tasikmalaya. 

Hingga saat ini AR masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Indihiang, Polresta Tasikmalaya.

Kepada AR disangkakan Pasal penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *