Pramuka Tak Wajib di Sekolah, Nadiem Dinilai Tak Tahu Undang-Undang

Pramuka
Ketua Kwarcab Pramuka Ciamis Nanang Permana/Ist

Politika, CIAMIS: Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) yang telah mencabut gerakan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah menuai kritik.

Kritik juga dilontarkan Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Ciamis Nanang Permana, kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Bacaan Lainnya

Nanang menyayangkan Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang menyebutkan Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler (ekskul) wajib, tetapi menjadi kegiatan opsional siswa.

“Nadiem tidak tahu Undang-Undan Nomor 12 tahun 2010, tentang Gerakan Pramuka. Itu undang-undang. Di setiap sekolah dalam undang-undang tersebut wajib memiliki pangkalan gerakan Pramuka,” kata Nanang, usai membuka kegiatan Diklan Tulis Baca Al-Qur’an di Gedung Pramuka Ciamis, Senin (1/4/2024).

Sejak dulu banyak regulasi yang memberikan dukungan terhadap kegiatan Pramuka sampai kemudian menjadi Undang-Undang. “Jadi kebijakan Nadiem itu kebijakan yang aneh,” ujar Nanang.

Nanang berharap kegiatan Pramuka tetap menjadi ekstakurikuler wajib di sekolah bukan ekstrakurikuler yang opsional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *