Regional, CIAMIS: Masih saja ada rumah makan di Ciamis yang nekat buka di siang hari pada bulan Ramadan.
Padahal Bupati Herdiat Sunarya telah mengeluarkan Instruksi terkait jadwal buka rumah makan di saat Ramadan.
Karena itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis merazia rumah makan yang masih buka di siang hari, Sabtu (24/4/2021).
BACA JUGA: Polisi Harus Usut Tuntas Kasus Tabrak Lari yang Menimpa Kades Karangkamulyan
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Ciamis Asep Sulaeman menegaskan, razia tersebut dalam rangka mengimplementasikan instruksi Bupati.
Serta menyosialisasikan Instruksi Bupati Ciamis Nomor 450/8-huk/2021 tentang Ketertiban dan Keamanan selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1442 H itu.
BACA JUGA: Polres Banjar Siapkan Penyekatan Perbatasan Jabar-Jateng Guna Menghalau Pemudik
Asep menjelaskan bahwa dalam Instruksi Bupati Ciamis tersebut terdapat aturan terkait jam operasional pedagang, rumah makan di Ciamis.
Para pedagang, kata Asep, menjual makanan dan minuman, atau warung nasi, dan rumah makan di Ciamis bisa buka mulai pukul 16.00 WIB., s.d. 22.00 WIB., dan pukul 02.00 WIB., s.d. 04.30 WIB.
BACA JUGA: Wakil Wali Kota Banjar: Generasi FORGRUP Harus Jadi Pemimpin Bangsa
Atas dasar surat Bupati Ciamis itu, serta menindaklajuti laporan dari masyarakat Satpol PP Ciamos merazia warung makan. Karena buka di siang hari saat bulan suci Ramadan.
Satpol PP Ciamis Sebarkan Dua Regu
Asep menegaskan, dalam kegiatan itu Satpol PP Ciamis menyebarkan dua regu. Jumlahnya sekitar 20 orang personel.
BACA JUGA: Setelah MA, Kini MK Juga Tolak Gugatan Pilkada Tasikmalaya Oleh Iwan Saputra
Mereka menyisir tiap wilayah di Kabupaten Ciamis. Sambil mensosialisasikan dan menerapkan pamplet yang berisi Instruksi Bupati Ciamis kepada pemilik rumah makan.
Ada 50 lembar, kata Asep. Semua pamflet disebar ke warung makan, restoran. Tujuannya supaya para pedagang bisa mengimplementasikannya.
BACA JUGA: Ketua DPC Demokrat Ciamis Ancam Pidanakan Pihak yang Mencatut Namanya untuk KLB
“Semoga bisa mengimplementasikan Instruksi Bupati Ciamis, yakni tidak beraktivitas pada siang hari di bulan suci Ramadan. Sampai hari raya Idul Fitri,” ujar Asep.