Kasus COVID-19 di Ciamis: Angka Kematian Lebih Tinggi dari Rata-rata Nasional

covid
ilustrasi-dok sakata.id

Regional, CIAMIS: Angka kasus meninggal karena COVID-19 di Kabupaten Ciamis berada di atas rata-rata Nasional dan Provinsi Jawa Barat.

Keterangan tersebut dikutip SAKATA dari Kajian Epidemologi Ciamis pada tanggal 23 Maret 2021, yang dikeluarkan Satgas COVID-19 Ciamis. 

Bacaan Lainnya

Di dalam data itu, tercatat hingga 22 Mei 2021 kasus meninggal karena COVID-19 sebanyak 206 jiwa. Sementara kasus konfirmasi total sebesar 4.887 orang.

Artinya, apabila dipersentase, kasus meninggal karena COVID-19 di Ciamis sebesar 4,22%. Sementara angka kematian Nasional per 3 Maret 2021 rata-rata 2,71%.

“Angka kematian di Kabupaten Ciamis cukup meningkat, dan berada di atas tlrata-rata nasional dan provinsi,” dikutip SAKATA dari kajian Epidemologi Satgas COVID-19 Ciamis.

Kemudian dijelaskan bahwa ada beberapa faktor determinan yang sedang dianalisa. Diantaranya kurva penduduk Ciamis yang cukup tinggi usia lanjutnya. Serta didapatkan data penyakit komorbid yang cukup signifikan.

“Hal ini juga menjadi evaluasi untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas penanganan dalam ranah treatment (3T),”.

Sementara kasus sembuh di Kabupaten Ciamis hingga 22 Maret 2021 sebanyak 4.620 orang. Sejak Januari 2021, angka kesembuhan cukup konsisten.

Sampai sekarang, positif aktif di Kabupaten Ciamis sebanyak 61 orang. Dirawat 11 orang dan yang menjalani isolasi mandiri sebanyak 50 orang.

“Distribusi Penyebaran kasus konfirmasi berdasarkan kelompok usia terbanyak pada kelompok usia produktif. Sedangkan kasus kematian terbanyak pada usia di atas 60 tahun. Kasus pada anak-anak < 18 tahun 13 %,”.

Sebelumnya, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan bahwa secara keseluruhan Kabupaten Ciamis ada di zona oranye. Pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama Presiden RI Joko Widodo.

Menurutnya, Presiden memerintahkan kepada seluruh Kepala Daerah untuk melakukan pemulihan ekonomi di masa Pandemi COVID-19 ini. Namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

RS-03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *