Ketua DPRD Banjar Ikut Tolak Omnibus Law Ciptaker

Regional, KOTA BANJAR : Ratusan pengunjuk rasa menggelar aksi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) di Kota Banjar, Kamis (8/10/2020).

Masa aksi itu gabungan dari mahasiswa, buruh, dan masyarakat kembali mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar.

Bacaan Lainnya

Mereka juga menuntut agar anggota dewan di Kota Banjar menolak diberlakukannya Undang-Undang Omnibus Law.

Para pendemo mendapat pengawalan dari ratusan personel gabungan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

Unjuk rasa berjalan secara tertib. Dalam orasinya pendemo meminta supaya anggota DPRD Kota Banjar dapat menyampaikan aspirasinya.

Kedatangan para pendemo diterima langsung Ketua DPRD Kota Banjar Dadang R. Kalyubi. 

Di hadapan para pendemo, Dadang menyampaikan bahwa Kota Banjar menolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Ciptaker.

Dia menyatakan, siap menampung aspirasi pendemo. DPRD Kota Banjar juga menolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law.

Bentuk penolakan tertuang dalam surat pernyataan sikap yang ditandatangi bersama oleh Dadang dan koordinator aksi Budi Nugraha. 

Dadang akan membawa surat pernyataan sikap ini ke Pemerintah Pusat. Namun, dirinya mengingatkan apapun hasilnya tergantung keputusan Pemerintah Pusat.

Dia menegaskan, selaku Ketua DPRD Banjar siap menandatangani surat pernyataan bersama pendemo.

Dia berjanji akan menindak lanjutinya ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pasalnya, semua keputusan terkait Omnibus Law Ciptaker merupakan keputusan Pemerintah Pusat.

Ditemui setelah kegiatan, pemimpin pengamanan aksi di Kota Banjar, AKBP. Melda Yanny menilai, unjuk rasa kali ini berjalan aman dan tertib. 

Dengan tegas pihaknya menolak apabila unjuk rasa dilakukan secara anarkis. Menurutnya, personel yang diterjunkan untuk mengamankan aksi di Kota Banjar ini sebanyak 200 personel gabungan.

Terimakasih, ujar Melda, rekan-rekan mahasiswa dan buruh telah menyampaikan aspirasi Omnibus Law Ciptaker dengan tertib. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *