Program Si Jagal: Solusi DPRKPLH Ciamis untuk Lingkungan yang Lebih Baik

Si Jagal
Pemkab Ciamis Luncurkan Inivasi Si Jagal/Ist

Regional, CIAMIS: Guna meningkatkan kualitas lingkungan, Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) meluncurkan program Si Jagal.

Melalui inovasi ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyakarat. Dan memberikan solusi konkret untuk mendukung konservasi dan perlindungan alam di Tatar Galuh ini.

Bacaan Lainnya

Si Jagal, singkatan dari Sistem Informasi Jaga Alam dan Lingkungan. Ini merupakan sebuah aplikasi layanan pengaduan lingkungan berbasis android.

Kepala DPRKPLH Ciamis, Taufik Gumelar mengatakan bahwa aplikasi tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Ciamis Nomor: 660.1/KPTS.34-BPLH/2014.

“Menindak lanjuti Perbup tersebut, maka kami memandang perlu adanya pengembangan pelayanan pengaduan lingkungan melalui aplikasi Si Jagal,” ujar dia pada Selasa (22/11/2023).

Taufik menyebutkan, tujuan aplikasi ini untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengaduan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Ciamis.

Ia melanjutkan bahwa Si Jagal termasuk ke dalam salah satu inovasi di bidang penataan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup.

“Ini merupakan salah satu inovasi dalam implementasi transformasi digital untuk memudahkan pelayanan pada masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga: Warga Desa Beber Ciamis Keluhkan Bau Busuk Menyekat dari kandang Ayam Closed House

Pengaduan Lingkungan Hidup Melalui Aplikasi Si Jagal

Melalui Si Jagal, masyarakat pun dimudahkan dalam melakukan pengaduan lingkungan dengan mudah melalui smartphone.

“Jadi masyarakat Kabupaten Ciamis dapat melakukan pengaduan dengan mudah melalui smartphone. Aplikasi Si Jagal ini sudah dapat digunakan dan di download di play store,” paparnya.

Lebih lanjut Taufik menjelaskan, objek pengaduan tersebut antara lain mengacu pada Pasal 5 Permen LHK Nomor 22 tahun 2017 tentang Objek Pengaduan.

“Seperti, pertama, usaha atau kegiatan yang tidak memiliki atau tidak sesuai dengan izin bidang lingkungan hidup. Kedua, pencemaran atau perusakan lingkungan hidup,” jelasnya.

DPRKPLH Ciamis pun sudah melaunching dan melakukan sosialisasi aplikasi secara masif, baik melalui media sosial, elektronik, cetak serta kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak.

“Kami sudah melakukan sosialisasi langsung dengan mengundang kasi trantib kecamatan se Kabupaten Ciamis pada hari Rabu (15/11) kemarin di aula Dinas PUPRP Ciamis,” terangnya.

Taufik pun berharap, inovasi ini tentu perlu dukungan dari semua pihak agar aplikasi Si Jagal ini dapat diketahui oleh masyarakat Kabupaten Ciamis.

“Sehingga masyarakat dapat berperan dalam menjaga lingkungan demi terwujudnya visi misi kabupaten Ciamis, yaitu memanfaatkan sumberdaya alam dan lingkungan hidup secara bijaksana untuk mendukung pembangunan berkelanjutan,” pungkas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *