Terlilit Utang, Mahasiswa Asal Tasik Gelapkan 52 Unit Mobil

RS (23) digelandang aparat kepolisian Polresta Tasikmalaya, Jumat (26/3/2021). Foto: Fauzi

Regional, TASIKMALAYA: Seorang mahasiswa berinisial RS, warga Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, diamankan jajaran kepolisian Polresta Tasikmalaya.

Pasalnya, pria berusia 23 tahun tersebut, diduga telah menggelapkan serta menggadaikan sebanyak 52 unit mobil rental.

Bacaan Lainnya

Kini, seorang mahasiswa tersebut harus merasakan dinginnya hotel prodeo, setelah melakukan penipuan dan penggelapan sejumlah kendaraan roda empat.

Pengungkapan penipuan dan penggelapan ini berawal dari adanya laporan korban, yang telah ditipu oleh pelaku dengan modus merental mobil, namun tak kunjung kembali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun SAKATA.ID, pelaku masih tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Tasikmalaya, semester akhir.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sembilan unit mobil dari 52 unit mobil rental yang telah digelapkan pelaku. 

Dihadapan polisi RS telah mengakui semua perbuatannya. Dirinya melakukan aksi penggelapan mobil itu karena terlilit utang.

“Hasilnya buat bayar utang kang, serta digunakan untuk kepentingan pribadi. Saya menyesalinya kang,” ungkap pelaku. 

Adanya Laporan Dari Salah Satu Korban

Sementara itu, Kapolresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, kasus ini bermula adanya laporan dari salah satu korban bernama Ahmad Ramdan sekaligus pemilik rental mobil.

Dikarenakan berlandaskan perkawanan, korban mempercayakan bisnis rental mobilnya kepada pelaku. Awalnya, setoran pelaku kepada korban setiap bulan itu sebesar Rp 5 juta.

“Namun pada akhir tahun lalu, korban mendengar informasi bahwa salah satu mobilnya telah digadaikan pelaku senilai Rp 170 juta,” kata Kapolresta, Jumat (26/3/2021).

Atas dasar hal tersebut, lanjut dia, korban melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polresta Tasikmalaya untuk segera diusut tuntas secara hukum.

“Modusnya pelaku berpura-pura meminjam kendaraan kepada korban. Tanpa seizin pemiliknya, mobil rental itu digadaikan kepada orang lain,” jelasnya.

Doni menuturkan, pelaku melakukan penggelapan ini dengan cara ditawarkan dari mulut ke mulut kepada teman-temannya. Paling jauh mobil rental itu digadaikan ke wilayah Magetan, Jawa Timur.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah menggelapkan mobil sebanyak 52 unit. 38 unit mobil lainnya berhasil diambil korban. Untuk 14 unit lainnya masih digadaikan pelaku,” tuturnya.

Hingga kini, pihak kepolisian berhasil mengamankan 9 unit mobil dari total 14 mobil yang belum ditarik pelaku. Sedangkan 5 unit mobil lainnya masih dicari pihak kepolisian.

“Pelaku terancam kurungan penjara 4 tahun melanggar pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” pungkas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *