Regional, TASIKMALAYA: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya meresmikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Jumat (12/3/2021).
Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Ijang Jamaludin menjelaskan, PPID Bawaslu itu guna memberikan kemudahan informasi Pemilu bagi masyarakat.
BACA JUGA: Sat Sabhara Polresta Tasikmalaya Amankan Miras Siap Edar
“PPID Bawaslu ini diluncurkan sebagai upaya meningkatkan pelayanan informasi publik khususnya dalam bidang kepemiluan,” kata dia.
Ia juga menjelaskan bahwa Bawaslu sebagai lembaga publik harus informatif bagi masyarakat. Khususnya terhadap hasil kerja Bawaslu selama Pemilu.
“Untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai informasi kegiatan, hasil pengawasan, penindakan pelanggaran, sengketa proses pemilu dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan kepemiluan, Bawaslu Kota Tasikmalaya telah meresmikan PPID,” tegas Ijang.
BACA JUGA: Polisi Gerebek Gudang Truk Ekspedisi, 25 Orang Ditangkap
PPID di Bawaslu Kota Tasikmalaya ini diresmikan Anggota Bawaslu RI Fritz Edwar Siregar. Menurutnya, meskipun tidak ada Pemilu, Bawaslu tetap beraktivitas.
BACA JUGA: Periode Kepemimpinan Budi Budiman-Muhammad Yusup Berakhir 14 November 2022
“Bawaslu tetap melakukan aktivitas, salah satunya adalah memberikan layanan informasi kepada masyarakat terkait kepemiluan. Khususnya hasil kerja Bawaslu selama Pemilu,” ujar dia.
BACA JUGA: PKS Dukung Pilkada Serentak 2022, Target Z1 di Pilwalkot Tasikmalaya
Seperti Bawaslu Kota Tasikmalaya, walaupun tidak ada tahapan Pemilu ataupun Pilkada, tetap menyelanggarakan kegiatan.
BACA JUGA: Ketua DPC Demokrat Ciamis Ancam Pidanakan Pihak yang Mencatut Namanya untuk KLB
Diantaranya adalah Program Bawaslu Mengajar yang telah bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politu (FISIP) Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya.