Bareng Pusat Kajian Hukum FH Unigal, Dispar Gelar FGD Bahas RIPDA Ciamis

RIPDA Ciamis
Dinas Pariwisata Ciamis Menggelar FGD Membahas Naskah Akademik RIPDA/Ist

Hukum, CIAMIS: Dinas Pariwisata (Dispar) Ciamis bekerja sama dengan Pusat Kajian Hukum Fakultas Hukum Universitas Galuh (FH Unigal) menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas Rencana Induk Pembangunan Daerah (RIPDA) Ciamis.

Kegiatan yang dilaksanakan Aula salah satu restoran di Ciamis pada Kamis (21/3/2024) itu, sebagai upaya untuk memperoleh masukan dan perspektif dari berbagai pihak terkait terhadap naskah akademik tersebut.

Bacaan Lainnya

Berbagai instansi terkait turut hadir dalam FGD ini, antara lain Bagian Hukum Setda Ciamis, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Badan Kesbangpol.

Kepala Dispar Ciamis, Budi Kurnia menyampaikan bahwa salah satu poin penting yang ditekankan dalam acara ini adalah mengenai kejelasan arah dan kesesuaian dengan payung hukum dalam pembangunan sektor pariwisata.

“Tujuan utama dari FGD ini adalah agar rencana pembangunan pariwisata Kabupaten Ciamis dapat berada dalam koridor yang telah diatur oleh aturan yang berlaku,” ujar dia.

Dia menegaskan, setelah FGD, ke depan Ciamis mempunyai kejelasan arah, ada kesesuaian payung hukum. Maka, pada saat akan membangun Pariwisata akan ada dalam koridor-koridor aturan.

Menrut Budi, RIPDA tidak hanya menjadi dokumen administratif semata, namun juga merupakan prasyarat yang vital untuk mendapatkan dukungan program dan anggaran dari pemerintah provinsi maupun pusat.

“Ini adalah pelengkap dari sebuah bangunan industri kepariwisataan. Jadi saat menyusun ini arahnya kemana akan jelas nanti dengan RIPDA ini,” tegas dia.

Ia berharap, pada tahun ini RIPDA dapat menjadi produk hukum yang langsung dapat digunakan untuk mengatur semua aktivitas industri kepariwisataan di Ciamis.

“Kita ingin RIPDA ini sesegera mungkin bisa disusun. Kemudian pada tahun ini mudah-mudahan bisa jadi produk hukum yang langsung bisa kita pakai untuk memayungi semua aktivitas industri kepariwisataan Ciamis,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa pengembangan pariwisata saat ini telah mengalami perkembangan yang signifikan.

“Kalau kita melihat tata ruang yang digarap oleh PUPR, ternyata sekarang makin simpel, karena pengembangan pariwisata tidak lagi terbatas pada kawasan-kawasan,” ujarnya.

Budi juga menyampaikan pandangannya mengenai potensi pengembangan pariwisata di wilayah tersebut.

Menurut dia, hampir semua wilayah kawasan di Kabupaten Ciamis memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi destinasi wisata yang menarik.

“Hampir semua wilayah kawasan itu bisa dipakai untuk kegiatan wisata. Misal di kawasan hutan lindung sekalipun, kawasan hutan lindung tidak boleh ditebang, tidak boleh dipakai pasar, tapi bisa dipakai untuk kegiatan healing forest,” ungkap Budi.

Kemudian di kawasan Panjalu Raya, yang telah berhasil terbentuk pasar wisatawan sejarah di sana.

“Di kawasan Panjalu Raya dengan Sukamantri itu sudah terbentuk pasarnya, menjadi destinasi wisatawan sejarah,” ungkapnya.

Budi juga menyoroti potensi kawasan lain di Kabupaten Ciamis, seperti Banjaranyar yang kaya dengan hasil perkebunan, termasuk durian Kalijaya dan produk lainnya.

Ia berharap kawasan ini dapat terkoneksi dengan pengandaran, sehingga potensi wisata alam dan kuliner di Ciamis dapat semakin berkembang.

Dinas Pariwisata Ciamis juga punya perencanaan berkaitan dengan wisata perkotaan di sekitaran Taman Makam Pahlawan, itu untuk kawasan wisata yang nantinya ada sepot tourism, ada perhotelan dan lain sebagainya.

“Semoga dengan adanya payung hukum ini akan bisa lebih tertata, ada kepastian hukum. Nanti, jika misalkan payung hukum yang sudah jadi itu menjadi panduan bagi para investor. Dan saat payung hukumnya jelas, investor pada saat ke Ciamis akan merasa yakin untuk mengembangkan industri jasa, industri transportasi, industri destinasi,” pungkas Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *