Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri, Ini yang Dia Minta

Ferdy Sambo gugat Presiden
Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Gugat Presiden dan Kapolri/Ist

Hukum, SAKATA.ID: Ferdy Sambo gugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut berkaitan dengan pemecatan dirinya sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri.

Bacaan Lainnya

Gugatan yang dilayangkan Sambo tertuang dalam website PTUN Jakarta yang dikutip SAKATA, Jumat (29/12/2022). Terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Dan duduk sebagai tergugat adalah Presiden dan Kapolri.

Diketahui, Ferdy Sambo mendapat sanksi pemberhentiang tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ferdy Sambo menjadi salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tak hanya sambo, yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.

Setidaknya ada 11 personel kepolisian yang telah menjalani sidang etik dan mendapat sanksi PTDH dari tim Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Mereka, para anggota kepolisian yang diduga terlibat melanggar etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Alasan Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menjelaskan terkait gugatan yang dilayangkan oleh pihaknya.

Ia mengklaim, kliennya itu sudah melaksanakan tugas, wewenang, serta kewajiban dengan cakap, profesional, dan mandiri selama menjadi anggota Polri.

Arman melanjutkan, Sambo pun telah menerima 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri atas pencapaiannya itu.

Ia menegaskan, pada 22 Agustus, Ferdy Sambo sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri saat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J bergulir.

Namun, lanjut dia, pengunduran diri itu tidak diterima hingg akhirnya Ferdy Sambo dinyatakan dipecat dari institusi Polri.

Padahal, lanjut Arman, pengunduran Sambo itu sejatinya telah diatur dalam Pasal 111 ayat (1) dan (2) huruf a dan b Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.

Dalam pasal tersebut, tegas dia, terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri.

Ia menyadari, kliennya ini tengah menghadapi proses hukum yang sangat berat. Namun, Arman berharap negara dapat mempertimbangkan jasa Sambo selama menjadi anggota Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *