KPK Sudah Periksa Cak Imin, Dinyatakan Bukan Tersangka Kasus Korupsi

bukan tersangka kasus korupsi
KPK Nyatakan Cak Imin bukan tersangka kasus korupsi/Ist

Hukum, SAKATA.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, dinyatakan bukan tersangka kasus korupsi.

Cak Imin diperiksa oleh KPK atas kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2012 silam.

Bacaan Lainnya

Tokoh politik yang juga Mantan Menteri Tenaga Kerja ini diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB atau 5 jam lamanya, Kamis (7/9/2023).

Usai melaksanakan pemeriksaan itu, Cak Imin menyampaikan bahwa pihaknya telah membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi tahun 2012.

Dalam hal ini, lanjut dia, ada program perlindungan tenaga kerja di luar negeri proteksi sistem perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Ia menjelaslan, sistem proteksi itulah yang menjadi kasus yang sedang diselidiki oleh KPK dengan tersangka mantan dirjen, mantan salah satu staf dirjen, dan salah seorang dari perusahaan.

Cak Imin mengungkapkan, dia sudah memberikan penjelasan kepada KPK soal kasus yang menyeret namanya. Dia pun berharap dengan penjelasan itu, KPK terang benderang untuk mengusut tuntas.

Wakil Ketua DPR RI ini menegaskan, pihaknya sudah membantu menjelaskan semua yang ia tahu, semua pernah ia dengar.

“Jadi, insyaallah, semua yang saya ingat dan tahu. Semua sudah saya jelaskan,” kata Cak Imin

Meski begitu, dia enggan menyampaikan detail materi pemeriksaan lantaran hal tersebut merupakan ranah dari KPK. Dironya berharap keterangannya itu dapat membantu banyak lembaga antirasuah dalam bekerja.

Sementara itu, juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Senin (11/9/2023) menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa Cak Imin.

Bahkan, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara itu. Di daftar penetapan KPK itu, tidak ada nama Ketum PKB itu. Cak Imin bukan tersangka kasus korupsi.

Ali juga menampik, KPK melakukan pemanggilan Cak Imin terkait dengan politik saat ini yang diketahui, Cak Imin akan maju sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Anies Baswedan.

Meski begitu, pemanggilan Cak Imin oleh KPK disorot sejumlah pihak, salah satunya Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Dia menilai, hal itu sarat dengan nuansa politik.

Ali menegaskan, kasus itu diproses melalui tahapan yang panjang dan penyidik juga membutuhkan keterangan Cak Imin dalam membantu penanganan perkara.

Jadi, tegasnya, sangat tidak tepat apabila penegak hukum tiba-tiba melakukan pemeriksaan ataupun pemanggilan seseorang tanpa ada proses yang sudah dilalui sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *