Perubahan Hukum di Ciamis, 4 Raperda Resmi Menjadi Perda

Perubahan hukum di Ciamis
Perubahan Hukum di Kabupaten Ciamis/Ist

Hukum, CIAMIS: Terjadi perubahan hukum di Kabupaten Ciamis. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat telah menyutujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Tentunya, keputusan ini telah mengubah lanskap hukum di Tatar Galuh ini dan berpotensi memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

Keempat Raperda yang telah disahkan mencakup berbagai aspek kehidupan di Ciamis, mulai dari pajak dan retribusi daerah, terkait bantuan hukum untuk masyarakat miskin, penetapan desa, dan pencabutan empat Perda.

  1. Perubahan dalam Pajak dan Retribusi Daerah

Salah satu aspek utama yang diatur oleh Raperda adalah perubahan dalam pajak dan retribusi daerah. Ini termasuk peninjauan ulang tarif pajak dan retribusi untuk mencocokkan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan saat ini.

  1. Perubahan atas Perda Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

Yakni, Raperda ini merupakan revisi terhadap regulasi sebelumnya yang menyangkut bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

  1. Penetapan Desa

Perubahan penting terjadi dalam penetapan desa. Raperda ini memberikan dasar hukum yang lebih jelas untuk menentukan desa, yang berdampak pada administrasi, pengembangan, dan pembangunan di tingkat desa.

  1. Pencabutan Empat Perda Sebelumnya

Selain perubahan yang diatur, empat Peraturan Daerah yang sebelumnya berlaku telah dicabut. Langkah ini adalah bagian dari upaya untuk menyederhanakan peraturan daerah dan memastikan konsistensi dalam hukum yang berlaku di Ciamis.

Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra menyampaikan bahwa perubahan hukum di Tatar Galuh ini melibatkan diskusi yang cermat dan partisipasi aktif dari anggota DPRD Ciamis, pemangku kepentingan, serta masyarakat.

Menurutnya, langkah berikutnya akan melibatkan Gubernur Jawa Barat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri.

Ia menegaskan, evaluasi rancangan produk hukum daerah ini akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Ciamis.

Semua tindakan ini, lanjut dia, tujuannya untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan daerah. Sambil tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat Ciamis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *