PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya, Penegakan Hukum Harus Secara Santun

Regional, KOTA TASIKMALAYA: Hukum hidup untuk manusia serta hukum tidak buta. Karena hukum bukan merupakan benda mati.

Sehingga akan melahirkan keadilan dengan keseimbangan dan proporsional.

Bacaan Lainnya

Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Agus Wahyudin saat berdiskusi di Kantor Redaksi sakata.id, Jalan Gunung Pongpok 1, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Sabtu (17/7/2021).

Menurutnya, disaat PPKM Darurat, para petugas harus menggunakan cara persuasif dalam penegakan hukum juga mesti santun.

Dengan begitu, masyarakat sadar dan memahami dengan situasi saat ini.

“Tentunya dalam penegakan hukum harus santun saat PPKM Darurat ini,” katanya.

“Apalagi diperkuat dengan surat edaran dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Tasikmalaya. Tentu harus disosialisasikan biar masyarakat memahami,” lanjut dia.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes) karena hal tersebut merupakan salah satu cara dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Dengan santun tentu masyarakat pun akan mengerti. Selain itu berbagai elemen juga harus menyosialisasikan pentingnya prokes dan saling membantu satu dengan yang lainnya,” tegas Politisi senior PPP ini.

Lebih lanjut, Agus mengatakan, pihak kecamatan dan kelurahan harus lebih giat dalam menyosialisasikan serta mengontrol masyarakatnya bila ada yang terpapar Covid-19.

“Anggarannya kan untuk kecamatan dan kelurahan ada. Maka tentunya harus dipergunakan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19,” tutur Agus.

Selain itu, dalam upaya mengantisipasi masyarakat yang terpapar Covid-19 harus ada ruang isolasi mandiri. Bila di rumah sakit penuh oleh pasien.

“Kan bisa dipergunakan sekolah-sekolah atau madrasah untuk tempat menampung yang terpapar Covid-19 dalam menjalankan isolasi mandiri. Jadi semua pihak harus saling membantu,” tegasnya.

Karena untuk menciptakan kesadaran di masyarakat, lanjut dia, perlu adanya dorongan dan sosialisasi dari berbagai pihak, khususnya satgas Covid-19 Kota Tasikmalaya.

“Jangan sampai masyarakat tidak percaya adanya Covid-19. Maka dengan cara persuasif dan penegakan hukum yang santun mereka tentunya akan faham dan menyadari hal tersebut dan tentu pemerintah harus memberi solusi,” jelasnya.

Budaya Saling Membantu

Sementara itu, Direktur Sakata Foundation, Agus Nurdin mengapresiasi pola dan langkah penegakan hukum secara santun dan persuasif oleh petugas terhadap masyarakat saat PPKM Darurat.

“Pastinya harus seperti itu, dan kesadaran masyarakat akan Prokes merupakan kewajiban antara sesama dalam memutus penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Ia berharap budaya saling membantu serta saling mengingatkan diantara sesama tercipta disaat situasi pandemi saat ini.

“Semoga dalam diskusi ini bisa melahirkan karya sosial yang nyata kedepannya untuk masyarakat. Juga membantu pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19,” ucapnya.

RS-03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *