Mark Zuckerberg Bakal Dipenjara Gara-Gara Ini

Teknologi, SAKATA.ID: Bos Facebook Mark Zuckerberg bakal berakhir dipenjara jika salah satu produknya tak patuhi Undang-Undang Keamanan Online yang terbaru.

Diketahui, pria bernama lengkap Mark Elliot Zuckerberg ini. Telah mengganti nama perusahaannya Facebook Inc. menjadi Meta. Perusahaan yang menaungi tiga platfrom media sosial terbesar. Yakni Facebook, Instagram, dan WhatsApp.

Bacaan Lainnya

Akhir Oktober 2020 lalu, dia umumkan perubahan nama itu dalam konferensi tahunan Connect, Kamis (28/10/2021) waktu Amerika Serikat.

Perubahan nama ini ia lakukan untuk mencerminkan tujuan besar yang tengah gencar menggaungkan istilah “Metaverse”, untuk menggabungkan dunia nyata dengan virtual.

Sekretaris Negara untuk bidang Digital, Budaya, Media, dan Olahraga Inggris Nadine Dorries mengatakan, Bos Meta telah membuat raksasa media sosial seperti Facebook memperhatikan RUU Keamanan Online yang bertujuan untuk memaksa platform internet untuk menindak konten ilegal.

Ia menegaskan bahwa di dalam peraturan itu konten ilegal yang dimaksud adalah pornografi. Kemudian ujaran kebencian, penipuan, penjualan obat-obatan terlarang. Dan senjata, promosi atau memfasilitasi bunuh diri, penyelundupan manusia, serta eksploitasi seksual.

Dorries mengungkapkan, di bawah aturan baru eksekutif senior platform online bisa berakhir di penjara jika mereka tidak bertindak.

Termasuk nama Mark Zuckerberg yang mungkin bakal berakhir dipenjara, jika pendiri dan orang nomor satu di Facebook ini tka patuh.

Ia mengungkapkan hal tersebut dalam sebua wawancara di media Sky News pada Selasa (8/2/2022).

Dia berharap, Rancangan Undang-Undang itu akan menjadikan platform online untuk mengatakan bahwa pihaknya telah memberithu terkait dengan aturan baru.

Karena itu, lanjut dia, semoga semua pelaku maupun oemilik platfrom media sosial segera melakukan apa yang harus dilkukan, yang sesuai dengan aturan baru.

Kemudian, pada sata Dorries ditanya pihak Times Radio, terkait dengan posisi Mark Zuckerberg. Apakah eksekutif senior seperti Mark Zuckerberg bisa ditahan karena pelanggaran itu.

Nadine Dorries menjawab dengan yakin, bahwa Bos Meta itu tentu saja dapat dipenjara hanya karena tak patuhi aturan tentang Undang-Undang Kemanan Online itu.

Namun perkataan Dorries berbeda dengan pernyataan Ketua Kebijakan Keamanan Online National Society for the Prevention of Cruelty to Children (NSPCC) Andy Burrows.

Andy menegaskan, para eksekutif sosial media dan aplikasi seperti Mark Zuckerberg tidak akan bisa ditahan hanya karena membiarkan adanya penyebaran konten ilegal di platform aplikasi atau sosial media yang mereka miliki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *