75 Pegawai Tak Lulus Tes, Komnas HAM Bentuk Tim

Foto: id.wikipedia.org

Nasional, Sakata.id: Sebanyak 75 pegawai lembaga antirasuah tidak lolos tes wawasan kebangsaan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan bentuk tim pemantauan dan penyelidikan.

Hal tersebut bermula adanya laporan dari wadah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Pemerintah Minta Kepala Daerah Manfaatkan TKDD

Baca Juga: DPR RI Desak Pemerintah Percepat Ekosistem Digital

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam berharap kepada seluruh wadah pegawai KPK, pimpinan KPK, dan pihak terkait untuk kooperatif.

“Pembentukan tim pemantauan dan penyelidikan ini bukan untuk tujuan lain, tapi untuk memastikan Indonesia bebas dari praktik korupsi,” kata Choirul di Jakarta, Senin (24/5/2021).

Baca Juga: Sepekan, PDIP Targetkan 9 Kursi, Anggota Gerindra Tersangka

Menurutnya, Komnas HAM akan segera memperdalam bukti-bukti maupun dokumen yang telah diserahkan oleh wadah pegawai KPK. Tentunya, langkah itu setelah tim pemantauan dan penyelidikan terbentuk.

Penyidik Senior Menyerahkan Barang Bukti ke Komnas HAM

Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama tim dan kuasa hukumnya, telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen kepada Komnas HAM.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Novel Baswedan, sambung Choirul, jauh lebih komprehensif dari sekedar membaca berita yang beredar selama ini.

Baca Juga: 10 Provinsi Pertumbuhan Ekonomi Positif Ditengah Corona

Baca Juga: Jual Vaksin Covid-19 Ilegal, Tersangkanya 2 Dokter

“Barang bukti dokumen itu sangat lengkap berupa, catatan atas fakta-fakta beserta beberapa instrumen hukum yang sangat melandasi,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan, seluruh praktik korupsi merupakan musuh bersama rakyat Indonesia. Komnas HAM memandang kasus yang sedang terjadi di tubuh KPK saat ini penting untuk segera diselesaikan.

Baca Juga: Tunjangan Jabatan ASN Naik, Sampai Rp1,7 Juta

“Siapapun penyelenggara negara maka harus bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), itu harapan kami,” pungkasnya. (RS-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *