Tiga Kementerian Lebih Dulu Pindah ke Ibu Kota yang Baru

Nasional, SAKATA.ID: Ibu Kota Indonesia segera pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur, ada tiga kantor kementerian bakal lebih dulu pindah ke ibu kota yang baru.

Hal tersebut diungkapkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Bahwa ada tiga kementerian yang akan pindah lebih dulu ke ibu kota baru negara di Kabupaten Penajam Paser Utara itu.

Bacaan Lainnya

Velix Vernando Wanggai dari Staf Ahli Kepala Bappenas Bidang Sektor Unggulan dan Infrastruktur tiga kementerian itu adalah Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri. Lalu Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu.

Menurutnya, apabila kantor presiden dan wakil presiden pindah sebelum 2024, maka tiga kementerian tersebut yang lebih dulu pindah ke ibu kota negara.

Velix mengungkapkan hal itu saat gelaran Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada Selasa (21/12/2021).

Pemerintah akan memindahkan kantor kementerian lain secara bertahap ke IKN, setelah tiga kementerian itu lebih dulu pindah.

Nantinya, pemerintah menyeleksi kementerian mana saja yang bersifat esensial untuk disegerakan pindah ke IKN.

Ia juga mengungkapkan, kementerian lain yang turut dipertimbangkan untuk segera pindah ke ibu kota yang baru itu adalah Kementerian Keuangan.

Dia menjelaskan bahwa peran dan sumber daya manusia Kementerian Keuangan juga penting di dalam pemerintahan.

Menurutnya, status ibu kota negara akan pindah ke Kalimantan Timur dari Jakarta pada semester I tahun 2024. Sesuai dengan Pasal 3 RUU IKN.

Apabila RUU IKN sudah disahkan, selanjutnya pemerintah akan membuat aturan turunan yang lebih teknis.

Aturan turunan ditargetkan selesai dua bulan setelah RUU IKN disahkan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) serius dalam pemindahan ibu kota negara bahkan saat pandemi Covid-19. Ia tidak menghentikan rencana tersebut.

Dalam Pasal 28 ayat (1) RUU IKN, disebutkan bahwa. Sejak UU IKN diundangkan maka sampai dengan tanggal pengundangan Peraturan Presiden mengenai Pemindahan Status IKN dari Jakarta ke IKN baru, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *