Jadi Terlapor Politik Uang di Bawaslu Ciamis, Ini Tanggapan Eti

Terlapor Politik Uang
Eti Sumiati sebagai Terlapor Politik Uang di Bawaslu Ciamis/SAKATA.ID

Politika, CIAMIS: Menjadi terlapor pada kasus dugaan politik uang di Bawaslu Ciamis, Eti Sumiati warga Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis, mengaku merasa kaget dan shok.

Kepada sejumlah wartawan Eti mengaku tidak menyangka dirinya akan menjadi terlapor pada perkara politik uang dengan mengarahkan pilihan kepada salah satu Calon DPR RI dari partai berlambang burung Garuda, berinisial RA.

Bacaan Lainnya

Eti Sumiati mengaku, dirinya mendadak didatangi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Banjaranyar dan diminta keterangan terkait uang yang dia terima dan berikan kepada seseorang berinisial N. Menurut Eti, uang tersebut merupakan dana untuk saksi partai.

Eti menegaskan bahwa tindakannya tersebut dilakukan sesuai dengan mandat partai dan perannya sebagai koordinator saksi.

“Saya ini kader partai yang diberi mandat sebagai koordinator saksi di Desa Sindangrasa. Uang yang saya berikan pada tanggal 13 Februari malam itu untuk para saksi dalam partai di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” jelas dia pada Kamis (22/2/2024).

Eti juga memberikan penjelasan rinci terkait uang yang ia bagikan kepada para saksi, total sebesar Rp2,6 juta, dengan masing-masing saksi menerima Rp100 ribu.

Sebagai terlapor dugaan kasus politik uang ini, Eti menegaskan bahwa sumber uang tersebut berasal dari partai, bukan dari calon legislatif (caleg).

“Uang itu juga saya dapat dari partai, bukan dari caleg. Masing-masing saksi tahap pertama mendapat Rp100 ribu, yang sisanya setelah dokumen C1 selesai,” jelas dia.

Terkait penggunaan alat peraga kampanye atau stiker berupa gambar salah satu caleg RI, Eti menjelaskan bahwa stiker tersebut diberikan sebagai pegangan untuk para saksi yang sudah tua, dengan tujuan membantu mereka mengawal suara dan memastikan tidak ada yang terlewat.

Eti bersikukuh bahwa dana yang dia salurkan tidak terkait dengan politik uang. “Uang itu bukan untuk masyarakat, melainkan untuk 26 TPS dan saksi yang terlibat,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Senin (19/2/2024), N yang didampingi oleh kuasa hukumnya, melaporkan dugaan politik uang ke Bawaslu Ciamis.

N menuduh bahwa Eti Sumiati telah mengarahkan arah pilihan masyarakat untuk mendukung calon legislatif (caleg) tertentu melalui praktik politik uang sebesar Rp100 ribu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *