Polisi Bubarkan Paksa Kerumunan Masyarakat di Kota Tasik

Sejumlah remaja di kawasan Kota Tasikmalaya, dibubarkan polisi, Minggu dini hari (10/1/2021). Foto: Fauzi SAKATA.ID

REGIONAL, TASIKMALAYA: Polisi membubarkan secara paksa kerumunan masyarakat di sejumlah tempat usaha maupun area umum yang berada di wilayah hukum Polresta Tasikmalaya, Minggu dini hari (10/1/2021). 

“Hari ini kegiatan kami difokuskan di sekitar kawasan Kota Tasikmalaya karena ada kerumunan warga yang berpotensi menularkan covid-19,” kata Kabag Ops Polresta Tasikmalaya Kompol Sohet.

Bacaan Lainnya

Menurut Sohet, di tengah wabah Covid-19 ini, masih ada saja sejumlah anak remaja yang tidak mengindahkan seruan pemerintah untuk tidak berkerumun. 

“Kami datangi dan membubarkan secara paksa kerumunan agar mereka kembali ke rumah masing-masing,” ujarnya.

Polisi menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak menganggap remeh virus corona, dikarenakan sudah banyak memakan korban jiwa.

BACA JUGA: Pemkot Tasik Gelar Simulasi Vaksinasi Covid-19

Petugas Datangi Langsung Sejumlah Tempat Usaha dan Fasilitas Umum

Petugas membubarkan paksa kerumunan menggunakan mobil patroli hingga menyambangi langsung sejumlah tempat usaha, seperti kafe dan fasilitas tempat kerumunan.

Sohet menuturkan, banyak yang tidak menerapkan protokol kesehatan sehingga mereka tidak mengatur jarak, menggunakan masker, bahkan membuka usahanya di luar batas waktu yang ditentukan pemerintah.

“Kami meminta kepada masyarakat untuk disiplin menerapkan social distancing dan patuhi protokol kesehatan seperti, mengurangi kegiatan di luar rumah, menjaga jarak, serta memakai masker,” tuturnya.

BACA JUGA: Pemkot Tasikmalaya Siapkan 26 Faskes Vaksinasi Covid-19

Ia memaparkan, ada beberapa lokasi yang dijadikan tempat berkumpul sejumlah anak remaja. Sebelumnya telah disampaikan himbauan untuk tidak berkerumun, namun masih ada ditemukan sejumlah warga yang tetap tidak mengindahkan himbauan pemerintah.

“Padahal sebelumnya telah diberikan himbauan agar tidak berkerumun. Namun tetap masih ada juga yang sering berkumpul di sejumlah tempat,” paparnya.

Langkah tersebut, merupakan salah satu cara pihak kepolisian untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona. 

Pihaknya meminta kepada masyarakat untuk terus mengikuti himbauan pemerintah dalam melakukan social distancing.

“Kami juga memberikan peringatan kepada pemilik usaha untuk mematuhi keputusan pemerintah. Kami meminta pemilik usaha menutup tempat usahanya, sesuai jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *