Mahkamah Konstitusi Putuskan Sistem Pemilu 2024 Hari Ini

Putuskan Sistem Pemilu
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sistem Pemilu 2024 Hari Ini/Ist

Hukum, SAKATA.ID: Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengumumkan putuskan mengenai sistem pemilihan umum (pemilu) yang akan digunakan dalam pemilihan anggota legislatif pada tahun 2024, hari ini.

Keputusan ini sangat dinanti-nantikan oleh publik, partai politik, dan para pemangku kepentingan politik lainnya.

Bacaan Lainnya

Apakah MK tetap memutuskan untuk tetap memakai sistem pemilu terbuka, diubah menjadi tertutup, atau mungkin ada alternatif lain.

Dalam sidang gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 ini berlangsung sejak sekitar pukul 09.00 WIB.

Diketahui, sidang gugatan sistem pemilu ini digelar bersama dengan pembacaan putusan untuk empat perkara lain di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Tampaknya dalam sidang putusan sistem pemilu ini hanya ada delapan Hakim Konstitusi di dalam ruang tersebut. Sidang ini tak dihadiri Hakim Wahiduddin Adams.

Menurut Juru bicara MK, Fajar Laksono bahwa hakim Wahiduddin sedang berada di luar negeri guna menjalankan tugas.

Meski begitu, jelas Fajar, sidang masih tetap bisa berlangsung meskipun tidak dihadiri secara lengkap oleh sembilan orang hakim konstitusi. Ia menegaskan, sidang tak dapat dilaksanakan apabila hakim kurang dari tujuh orang.

Fajar mengatakan, sidang pleno dihadiri oleh sembilan hakim, tapi, dalam kondisi luar biasa. Sidang dapat dihadiri tujuh hakim. Hanya saja, jika kurang dari tujuh hakim. Maka sidang pleno tidak dapat dilaksanakan.

Berikut daftar nama delapan Hakim Konstitusi yang hadir dalam sidang gugatan sistem Pemilu 2024:

Anwar Usman
Guntur Hamzah
Enny Nurbaningsih
Saldi Isra
Suhartoyo
Daniel Yusmic P Foekh
Arief Hidayat
Manahan MP Sitompul

MK Putuskan Sistem Pemilu, Apapun Hasilnya Harus Diterima

Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan sistem Pemilu ini, diharapkan nantinya akan memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait sistem pemilu yang akan diterapkan pada pemilihan umum mendatang.

Politisi muda asal Kota Tasikmalaya, Agus Nurdin menyampaikan bahwa dalam situasi apapun, keputusan MK haruslah diterima sebagai landasan demokrasi yang kokoh.

Menurutnya, bisa saja keputusan MK diabaikan atau ditolak secara kolektif, namun risiko terhadap stabilitas politik, keadilan dapat meningkat.

Oleh karena itu, ujar bakal calon legislatif PDI Perjuangan ini bahwa kesadaran akan pentingnya menghormati dan menerima keputusan MK menjadi tanggung jawab bersama dalam memperkuat sistem demokrasi yang sehat dan berkelanjutan.

Ia menyampaikan, Putusan MK ini bakal mendapatkan reaksi beragam dari partai politik dan publik.

Mungkin, ungkap dia, sejumlah kelompok menyambut baik putusan ini dan menganggapnya sebagai langkah yang mendukung keadilan dan representasi politik yang lebih baik.

Namun, ada pula yang bakal menyatakan kekecewaan dan mempertanyakan keputusan MK tersebut.

“Lalu bagi saya. Apa pun putusan MK terkait sistem pemilu ini, putuskan sistem proporsional dengan daftar terbuka atau pun tertutup. Atau bahkan ada alternatif lain nantinya. Sudah siap untuk menerima keputusan tersebut,” pungkas Ketua Repdem Kota Tasikmalaya ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *