PTM Terbatas Perguruan Tinggi Segera Dibuka

Nasional, SAKATA.ID: Perguruan tinggi akan segera membuka pembelajaran tatap muka atau PTM secara terbatas.

Surat Edaran terkait PTM terbatas ini sudah dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdikbudristek) melalui Ditjen Dikti Ristek.

Bacaan Lainnya

Ada beberapa poin panduan bagi perguruan tinggi untuk melaksanakan PTM dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022.

Kemdikbudristek menegaskan, perguruan tinggi yang akan melaksanakan PTM wajib menerapkan protokol kesehatan ketat. 

Meskipun begitu, pembelajaran dengan sistem daring juga harus tetap disediakan perguruan tinggi.

PTM Terbatas perguruan tinggi baik dalam perkuliahan, praktik lapangan, maupun pembelajaran lainnya, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Ada enam poin persiapan PTM dalam surat edaran yang dikeluarkan Kemdikbudristek

Dalam poin pertama dijelaskan, untuk perguruan tinggi harus melaksanakan persiapan PTM secara rbatas dengan menyesuaikan level PPKM.

PPKM yang berlaku di daerahnya berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, di antaranya:

Perguruan tinggi yang dapat melaksanakan PTM terbatas adalah yang berada di wilayah PPKM level 1, level 2, dan level 3. Itu pun harus melaporkan pada satuan tugas penanganan Covid-19 daerah setempat.

Kemudian, untuk perguruan tinggi swasta. Selain harus melaporkan pada Satgas di daerah juga diharuskan melapor kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

Selanjutnya dalam poin kedua, bahwa perguruan tinggi hanya diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Di poin tiga dijelaskan, perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam surat edaran Kemdikbudristek itu juga dituangkan, dalam melaksanakan PTM Terbatas perguruan tinggi harus melaksanakan tujuh hal penting:

Diantaranya, harus melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada Satgas secara berkala.

Kemudian, perguruan tinggi juga harus melakukan testing serta tracing secara berkala.

Sementara, bagi sivitas akademika, tenaga kependidikan yang melakukan kegiatannya di kampus, keadaannya harus sehat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *