Polisi Gerebek Salah Satu Kios yang Disulap Jadi Gudang Miras

Ratusan liter minuman keras tradisional jenis tuak, berhasil diamankan jajaran kepolisian Polsek Mangkubumi, Polresta Tasikmalaya, Minggu (14/3/2021) malam. Foto: Fauzi

REGIONAL, TASIKMALAYA: Diduga sebagai tempat penyimpanan minuman keras (Miras), salah satu kios kelontongan di Jalan Cilembang, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya digerebek polisi. 

Alhasil, dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita ratusan liter miras tradisional jenis tuak siap edar, Minggu (14/3/2021) malam.

Bacaan Lainnya

Gencarnya razia penjualan minuman keras oleh pihak kepolisian Polresta Tasikmalaya, membuat para penjual miras di wilayah setempat semakin cerdik. 

Mereka mengelabui petugas dengan menyulap tempat usahanya seperti kios kelontongan dijadikan gudang penyimpanan miras. 

BACA JUGA: Diguyur Hujan Lebat TPT di Mangkubumi Ambruk

“Kami berhasil menggerebek salah satu kios kelontongan yang diduga sebagai gudang miras jenis tuak,” kata Kapolsek Mangkubumi IPTU Endang Wijaya kepada wartawan.

Menurutnya, miras jenis tuak tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kota Tasikmalaya. Dalam penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil menyita sebanyak 130 liter miras jenis tuak.

“Dari gudang itu, kami berhasil mengamankan sebanyak 130 liter miras jenis tuak siap edar,” ujarnya.

Ratusan Liter Miras Dipersiapkan Diedarkan di Kota Tasikmalaya

Ratusan liter miras tersebut, sambung Endang, didapat dari sejumlah penjual yang menjadi penyalur miras. Ratusan liter miras tersebut sudah dipersiapkan untuk diedarkan di Kota Tasikmalaya. 

“Semua minuman keras ini memang sudah dipersiapkan oleh penjualnya untuk diedarkan kepada pihak pengecer,” kata Kapolsek.

Berdasarkan pantauan SAKATA.ID di lokasi, ratusan liter miras tersebut tampak masih terbungkus dalam sebuah karung dan plastik.

Namun, Endang mengaku belum bisa menyampaikan secara pasti kualitas dari miras yang diamankan tersebut.

BACA JUGA: HMI Temukan Kejanggalan di Ranwal RPJMD 2019-2024 Ciamis

“Belasan bungkus miras di dalam kantong plastik itu dikemas menjadi tiga karung, dua ember, dan satu drum besar,” terangnya. 

Hingga kini, ratusan liter miras itu diamankan di Polsek Mangkubumi, Polresta Tasikmalaya guna dijadikan barang bukti. 

Sementara itu, untuk penjualnya masih dalam pemeriksaan di Kantor Polisi. 

“Miras ini diamankan di kantor sebagai barang bukti. Untuk penjualnya masih dalam pemeriksaan,” tukasnya.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Gudang Truk Ekspedisi, 25 Orang Ditangkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *