Tindaklanjuti Putusan MA: Jaksa Eksekusi Mantan Sekdis Pendidikan Ciamis, Terpidana dalam Kasus Fringerprint

Sekdis pendidikan Ciamis
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ciamis Inal Sainal Saiful S.H., M.H./SAKATA.ID

Hukum, CIAMIS: Tindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis lakukan eksekusi terhadap mantan Sekdis Pendidikan Ciamis, terpidana yang terbukti terlibat dalam kasus Fringerprint (alat absensi).

Terpidana merupakan mantan pejabat teras di Dinas Pendidikan Ciamis yang bernama Wahyu Hidayat (WH) bersama salah seorang rekanan pelaksanaan proyek, yakni bernama Yusuf (YSM).

Bacaan Lainnya

Diketahui, pengadaan fingerprint itu dilaksanakan pada 2019 di sekolah tingkat SD, SMP di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ciamis Inal Sainal Saiful S.H., M.H., menyampaikan bahwa berdasarkan petikan putusan MA Nomor 7168 K/Pid/2022, tanggal 23 Desember 2022 dan Surat Perintah pelaksanaan Putusan MA RI Nomor: Print-849/M.2.25/Fu.1/06/2023, Tanggal 23 Juni 2023, pihak Kejari melakukan eksekusi.

“Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, sebelumnya terhadap terdakwa telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pihak dokter. Dan telah dinyatakan sehat, sehingga dapat langsung masuk ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ciamis,” ujar Inal pada Jumat (7/7/2023).

Dia melanjutkan, bahwa dalam perkara ini sebelumnya WH dan YSM telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Kemudian, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum Kasasi. Dalam tingkat Kasasi ini, Hakim Mahkamah Agung dalam amar putusannya menyatakan WH dan YSM terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

WH dan YSM dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan, jika denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

“Secara bersama-sama WH dan YSM divonis penjara selama 3 tahun. Serta pidana denda sebesar Rp100.000.000,-. Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti pidana kurungan. Yakni selama dua bulan,” ungkap dia.

Inal menjelaskan, WH dan YSM dinyatakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Yaitu tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagaimana dalam dakwaan Subsider Penuntut Umum, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Penjelasan Kasus yang Dilakukan Mantan Sekdis Pendidikan Ciamis

Inal menyampaikan, kasusnya korupsi yang dilakukan WH adalah tindak korupsi terkait penyelewengan pengadaan mesin absensi sidik jari pada sekolah dasar negeri (SDN) dan sekolah menengah pertama negeri (SMPN) se-Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2017/2018.

Apa yang dilakukan WH telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp804.315.000.

Ada dua terdakwa yang diajukan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Yakni WH dan YSM selaku pihak penyedia.

Terhadap uang pengganti senilai Rp804.315.000 tersebut dibebankan kepada terpidana YSM yang penuntutannya dilakukan secara terpisah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *