DPR RI Desak Pemerintah Percepat Ekosistem Digital

Dok: sakata.id

Nasional, Sakata.id: Guna membantu pengembangan pelaku UMKM hingga bisa mengejar berbagai raksasa perusahaan e-commerce, Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak mendesak pemerintah mempercepat pembentukan ekosistem digital.

“Dalam hal ini, Holding BUMN Mikro harus proaktif memperkuat layanan keuangan bagi UMKM. Tentunya, pemerintah harus mempercepat digitalisasi UMKM secara all out dengan roadmap yang jelas,” kata Amin Ak di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Aliansi Mahasiswa Bergerak Viral di Twitter

Amin menilai fenomena mergernya flatfoam digital raksasa seperti Gojek dan Tokopedia membuat digitalisasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi mendesak dan memerlukan langkah taktis strategis.

Pemerintah perlu program cepat, taktis dan terukur agar pelaku UMKM tidak tergilas pebisnis raksasa. Pemerintah, lanjut ia, tidak bisa mengandalkan cara-cara biasa untuk mempercepat ekosistem digital UMKM.

Secara keseluruhan, dikatakan Amin, Indonesia perlu belajar dari fenomena merger raksasa digital dari Negara maju. Yang berdampak mengorbankan para pelaku usaha kecil dan menengah.

Beberapa Faktor Membuat UMKM Kesulitan ke Flatform Digital

Dikatakan Amin, ada ada beberapa faktor yang membuat pelaku UMKM kesulitan untuk terjun ke flatfoarm digital.

Pertama adalah banyak pelaku UMKM yang belum melihat digital, alhasil, mereka kesulitan menggunakan fitur-fitur di berbagai flatform yang ada.

“Yang kedua adalah banyaknya pelaku UMKM yang kesulitan dalam mengakses internet, sehingga mengambat proses digitalisasi UMKM. Menurut data dari Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 63 pelaku UMKM mengaku kesulitan bekerja dari rumah dan akses internet kurang,” ujarnya.

Baca Juga: Guru Honorer Bakal Jadi ASN, Janji Pemerintah

Tidak hanya itu, mewabahnya virus pandemi covid-19 membuat jutaan pelaku UMKM terpuruk. Sehingga, mereka kesulitan untuk bangkit kembali.

Sebanyak 57 juta pelaku UMKM, hanya 12 juta pelaku UMKM yang dapat terlayani oleh lembaga keuangan formal secara layak. Sementara itu, 15 juta pelaku UMKM lainnya sudah terlayani namum belum layak serta sisanya belum dapat terlayani. (RS-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *