Ada Varian Baru Virus Corona, Mulai Januari 2021 WNA Dilarang Masuk Indonesia

Nasional, SAKATA.ID : Adanya varian baru virus corona atau yang jadi penyebab Covid-19 membuat Indonesia memberlakukan kebijakan baru bagi warga negara asing (WNA).

Pemerintah melarang WNA dari seluruh negara masuk Indonesia. Kebijakan ini berlaku mulai Januari 2021.

Bacaan Lainnya

Indonesia mengumumkan menutup sementara bagi seluruh WNA dari semua negara ini pada Senin (28/12/2020). 

Kabar tersebut sebagaimana dikutip SAKATA dari cnn pada Selasa (29/12/2020). 

Salah satu penyebabnya adalah karena adanya varian baru virus corona penyebab Covid-19.

Varian baru dari virus ini disebut bisa menular lebih cepat dari yang ada saat ini.

Pengumuman penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia ini dilakukan langsung oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi.

Menurut dia, pada Senin (28/12/2020), kebijakan penutupan WNA seluruh negara itu berdasarkan rapat kabinet terbatas yang diselenggarakan di hari yang sama.

Retno menegaskan, Indonesia menutup sementara WNA mulai 1 Januari sampai 14 Januari 2021.

Namun, pelarangan WNA ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas. 

Mereka masih bisa masuk Indonesia dengan syarat harus disertai penerapan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat.

Sementara, bagi WNA yang tiba di Indonesia hari ini hingga 31 Desember 2020, Pemerintah masih memberi izin masuk.

Hanya saja, ada ketentuan yang harus dipenuhi. Yaitu membawa hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) negatif dari negara asalnya.

Hasil PCR itu pun lebih krtat. Harus yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan.

Kemudian mereka harus melaksanakan tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia.

Setelah hasil PCR di Indonesia itu terbukti negatif. Kemudian WNA harus melakukan karantina wajib selama lima hari.

Lalu, setelah menjalani karantini ini, harus kembali menjalani tes PCR. Apabila hasilnya negatif, pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi semua warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang dari luar negeri. 

WNI dari luar negeri diizinkan masuk. Hanya saja dengan ketentuan tes PCR yang sama dengan di atas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *