Jika Mangkir Lagi, HRS Akan Dijemput Paksa Kepolisian

Nasional, SAKATA.ID: Habib Rizieq Shihab atau HRS akan dijemput paksa kepolisian jika mangkir lagi. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran.

Pemanggilan kedua Rizieq Shihab terkait acara yang melibatkan dirinya serta ormas FPI di beberapa daerah. Acara tersebut membuat adanya pelanggaran protokol kesehatan. Pada pemanggilan pertama dirinya tidak hadir dengan alasan sakit dan dirawat.

Bacaan Lainnya

Telah Mengirimkan Surat Panggilan Kedua

Pihak penyidik Polda Metro Jaya telah mengirim surat panggilan kedua. Surat tersebut diantarkan langsung ke kediaman Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Sempat terjadi kesalah pahaman dan berbuntut penghadangan yang dilakukan oleh anggota laskar saat itu.

Terkait hadir atau tidak dalam panggilan kedua nanti, pihak Rizieq Shihab belum dapat memastikan. Hal ini disampaikan langsung oleh pengacaranya, Aziz Yanuar. Aziz mengatakan banyak pertimbangan yang perlu diperhatikan karena masih menunggu pemulihan yang bersangkutan.

Aziz menyebut kliennya itu masih dalam proses pemulihan kesehatan setelah sempat dirawat di rumah sakit. “Kita masih menunggu pemulihan beliau, ya gitu,” ucap Aziz.

Kepastian mengenai hadir atau tidaknya, akan disampaikan pada hari minggu.

Sebelumnya, kepolisian telah melakukan pemanggilan pertama kepada Rizieq Shihab dan menantunya yang dijadwalkan hadir pada Selasa 1 Desember. Namun saat itu, keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.

Ketidakhadirannya tersebut diwakilkan oleh kuasa hukum yang melapor. Sayangnya saat itu tidak ada surat sakit yang dilampirkan. Keesokan harinya imam besar FPI itu kedapatan menjadi narasumber dalam acara reuni 212 secara daring. Hal ini dianggap tidak wajar oleh Penyidik Polda Metro Jaya.

Pemanggilan kedua Rizieq Shihab dijadwalkan pada Senin, 7 Desember 2020 mendatang pukul 10.00 WIB. Hal ini terkait pelanggaran pidana kekarantinaan kesehatan di dua wilayah yaitu Jakarta dan Megamendung, Bogor. Jika mangkir lagi, HRS akan dijemput paksa.

Selain itu, beberapa pihak juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Mulai dari RT RW dan lurah setempat hingga Gubernur DKI Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *