Mau Bantuan Rp300 Ribu? Cek Dtks.kemensos.go.id

Nasional, SAKATA.ID : Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) membuka program Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp.300 ribu. Cek ke laman Dtks.kemensos.go.id.

Di masa Pandemi Covid-19 ini, laju ekonomi sangat melambat. Terasa oleh oleh masuarakat terdampak bencana tersebut.

Bacaan Lainnya

Kemensos RI sebagai penyalur BST terus berupaya supaya penerima bantusan sosial (Bansos) menerima bantuan.

Hal ini agar berpengaruh pada laju ekonomi di Indonesia. Apalagi saat pandemi seperti ini. 

Maka dari itu, Kemensos RI akan akan berikan BST sebesar Rp300.000kepada masyarakat.

Namun hanya warga yang terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jadi bagi warga yang belum terdaftar dalam DTKS, tidak bisa mendapatkan BST Rp300 ribu tersebut.

Cara daftar DTKS, sebagai berikut. Sebagaimana dikutip SAKATA dari laman Kemensos.

Pertama, terlebih dahuku melaporkan diri ke aparat desa atau kelurahan. Supaya didata dan diverifikasi ulang.

Ke desa atau kelurahan dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Meskipun masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun Nomor Induk KTP (NIK). Tetap bisa mendapat bantuan. Tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu.

Setelah itu ada proses verifikasi serta validasi. Dari pihak aparat desa dan kelurahan akan menyampaikan ke Bupati atau Wali Kota. Melalui kecamatan, Camat.

Pemerintah Kabupaten atau Kota akan melakukan verifikasi dan validasi data melalui Dinas Sosial.

Di dalam proses ini, tidak selalu semua usulan valid akan masuk DTKS.

Kemudian, dsri hasil verifikasi dan validasi itu akan dilaporkan ke Kemensos RI, melalui Gubernur.

Jika pendaftar lolos proses verifikasi dan validasi. Ia akan terdaftar dalam DTKS. Dan berhak mendapat BST sebesar Rp300 ribu.

Lalu, bagaimana jika warga ingin mengetahui kalau mereka sudah terdaftar dalam DTKS. 

Begini cara ceknya :

Pertama harus masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/. Kemudian pilih ID.

Bisa menggunakan ID NIK, atau ID DTKS. Atau dapat juga menggunakan nomor PBI JK/KIS.

Selanjutnya, masukkan NIK. Masukkan nama sesuai dengan KTP. Dan ketik ulang kode Captcha pada tampilan.

Setelah itu klik kata ‘cari’.

Kemudian dapat terlihat, apakah kita termasuk ke dalam daftar DTKS serta berhak menerima program BST.

Jika ingin mengecek keterdaftaran secara langsung. Kita dapat mengunjungi Dinas Sosial kabupaten/kota mengenai ketersediaan data.

Disediakan juga layanan pengaduan apabila terdapat permasalahan. Bisa menghubungi via email [email protected].

Bisa juga melalui WhatsApp, ke nomor 0811-1022-210. Layanan ini tidak menerima layanan telepon. 

Aduan yang dikirim WhatsApp ini dengan format sebagai berikut : Nama lengkap (spasi). Nomor KTP (spasi). Alamat Lengkap (spasi) Aduan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *