Tak Terima Perlakuan Aparat ke HRS, Santri di Ciamis Gelar Aksi

Regional, CIAMIS: Ribuan santri dan masyarakat di Kabupaten Ciamis menggelar aksi ke Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Jumat (19/3/2021).

Demonstrasi ini merupakan reaksi dari peristiwa yang menyangkut Habib Rieziq Shihab (HRS). HRS mengaku dipaksa dan didorong saat akan menggelar sidang secara online, siang tadi.

Bacaan Lainnya

“Aksi ini reaksi daripada perlakuan kepada Imam Besar (HRS) di persidangan di Jakarta Timur, tadi,” ujar Koordinator Aksi H. Wawan Malik Marwan. “Imam besar sampai didorong-dorong. Dan ditarik,” katanya.

BACA JUGA: Puluhan Tokoh Agama di Kota Tasik Jalani Vaksinasi Covid-19

Wawan menilai bahwa yang dilakukan oleh aparat kepada HRS saat sebelum sidang itu merupakan perbuatan yang menghinakan. 

BACA JUGA: PDI Perjuangan Ciamis Ajak Kaula Muda Menanam Pohon dan Padi

Karena itu lah, lanjut dia, timbul reaksi spontanitas dari masyarakat dan santri di Kabupaten Ciamis malam ini. Aksi dilakukan untuk meminta supaya HRS diperlakukan adil.

BACA JUGA: Masa Depan Tak Jelas, Guru Honorer PAI Ciamis Mengadu ke DPRD

Para pendemo itu datang ke PN dan Kejari Ciamis menggunakan kendaraan roda empat, sebagian memakai roda dua. 

BACA JUGA: Pemerintah Tak Larang Mudik, Wabup: Terapkan Prokes Ketat

Mereka awalnya menggelar aksi ke PN, tidak lama mereka di sana. Kemudian mereka melanjutkan aksinya ke Kejari Ciamis.

BACA JUGA: Selamatkan Generasi Muda, Guru di Ciamis Berperan Aktif Perangi Narkoba

Tiba di Kejari Ciamis, para santri yang aksi diterima oleh Kepala Kejari Ciamis Yuyun Wahyudi, hadir juga Wakil Bupati Ciamis Yana D. Putra di sana.

BACA JUGA: Bupati Ciamis Lantik Kades Antar Waktu Desa Bantardawa

Yuyun mengungkapkan, bahwa pihak Kejari Ciamis akan menyampaikan kritik dan keinginan dari para pendemo ke Kejaksaan Republik Indonesia. Lantaran, permasalahan yang menyangkut HRS bukanlah kewenangan Kejari Ciamis. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *